Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Jembatan WFC
KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Anggota DPRD Kampar
RADARPEKANBARUCOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota DPRD Kampar , oktober 2019. Tempat pemeriksaan masih belum dipastikan.
Saksi yang bakal dimintai keterangan antara lain anggota DPRD Kampar periode 2014 - 2019. Dari informasi yang dihimpun Radar, ada puluhan anggota dewan yang bakal diperiksa sebagai saksi.
"Ketua banggar , unsur pimpinan dan para ketua komisi serta sejumlah anggota banmus (Badan Musyarwarah), termasuk salah seorang diantaranya bakal diperiksa anak mantan bupati Kampar " kata sumber Radar yang meminta namanya dirahasiakan ( 29/09/29) malam.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh KPK.
"Dalam proses penyidikan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019) lalu.
Kedua tersangka itu adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Kemudian, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek ini.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa puluhan orang terdiri dari anggota DPRD Kampar aktif dan non aktif, mantan Bupati Kampar dan sejumlah pihak terkait. (radarpku)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.